Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Cara Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol
Minggu, 2 Januari 2022

Ini adalah penjelasan cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan penjelasan dari hadits Bulughul Maram berikut ini.

Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat.

Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar. Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Bab Sifat Shalat

 

Penjelasan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqol

Hadits #295

عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]

 

Faedah hadits

  1. Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar.
  2. Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala.
  3. LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan.
  4. ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu.
  5. Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal.
  6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk.
  7. Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi.
  8. Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.

Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411)

Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti.

Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273)

Baca juga: Apakah Makmum Membaca Sami’allahu Liman Hamidah?

  1. ROBBANA WA LAKAL HAMDU dibaca ketika bangkit dari rukuk oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.

Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan berikut:

  1. Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim, no. 404)
  2. Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 795)
  3. Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 722 dan Muslim, no. 477)
  4. Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari, no. 689 dan Muslim, no. 411).

Baca juga: Cara Bangkit dari Rukuk (Iktidal)

10. Disunnahkan membaca takbir (takbiratul ihram dan intiqal) bersamaan dengan bergerak dan dipanjangkan, hendaklah ucapan takbir dimulai saat mulai bergerak dan berakhir ketika sampai gerakan berikutnya. Lihat bahasan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:476.

Baca juga: Takbir Intiqal Disunnahkan Dipanjangkan

 

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.

Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:476.

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:97-99.

Senin pagi, 29 Jumadal Ula 1443 H, 3 Januari 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/31594-bulughul-maram-shalat-cara-takbiratul-ihram-dan-takbir-intiqol.html